Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

Kredit Kendaraan Bermotor adalah kredit yang diberikan kepada debitur dalam rangka pemilikan kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor.

Debitur
Masyarakat umum, PNS, karyawan BUMN dan karyawan swasta

Manfaat
Melalui Kredit Kendaraan Bermotor, masyarakat umum, PNS, karyawan BUMN dan karyawan swasta dapat secara mudah dan cepat untuk memiliki kendaraan bermotor.

Plafond dan Jangka waktu Kredit
Plafond Kredit dan Jangka waktu sangat fleksible sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Suku Bunga
Suku bunga flat / efektif

Syarat Pengajuan Kredit

  • Mengajukan permohonan kredit.
  • Jaminan BPKB
  • Surat Ijin Usaha (SIU)
  • Foto Copy KTP Suami dan Istri
  • Foto Copy PBB
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy Rekening Listrik/Telepon
  • Slip Gaji

Biaya-Biaya

  • Biaya Administrasi
  • Biaya Asuransi Kendaraan Total Lost Only (TLO)