Kode Etik dan Pedoman Perilaku
DI LINGKUNGAN KERJA
- Bekerja secara profesional dengan mengedepankan 7 (tujuh) Budi Utama Bank Eka, mentaati, mematuhi, dan melaksanakan sistem dan prosedur tata kerja di Bank Eka serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menjaga nama baik perusahaan dengan mengutamakan prinsip Good Corporate Governance;
Bersikap, berperilaku, berbuat, berucap sesuai dengan visi, misi budaya kerja perusahaan; - Melaksanakan seluruh tugas yang diberikan perusahaan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab;
- Melaksanakan seluruh tugas/perintah dan pekerjaanyang diberikan atasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab kecuali yang bertentangan dengan ketentuan perusahaan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan pencatatan denganbenar mengenai transaksi dan data yang berkaitan dengan kegiatan usaha Bank Eka;
- Melakukan perubahan atau penghapusan data berdasarkan otorisasi pejabat yang berwenang sesuai yang ditetapkan Bank Eka;
- Menciptakan dan memelihara suasana kerja dan lingkungan kerja yang mendorong produktivitas dan keharmonisan antar sesama karyawan;
- Memberikan contoh dan menjadi teladan yang baik di lingkungan kerja;
- Menjaga kerapihan, kebersihan diri, keselamatan kerja dan tempat kerja masing-masing serta lingkunganya;
- Menghormati pimpinan dan sesama karyawan;
- Berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan;
- Bersedia berbagi ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman kepada bawahan atau rekan kerja dengan mengutamakan kerjasama tim dan menghindarkan diri persaingan yang tidak sehat;
- Menempatkan kepentingan Bank Eka di atas kepentingan pribadi;
- Mencegah, menghindari, dan tidak melakukan penekanan atau intimidasi sesama rekan kerja, atasan atau bawahannya untuk kepentingan tertentu, baik kepentingan pribadi atau pihak lain;
- Memahami dan mematuhi serta melaksanakan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama antara Bank Eka dengan Serikat Karyawan Bank Eka;
- Dilarang melakukan penghinaan dalam bentuk tindakan atau menggunakan kata-kata tidak terpuji terhadap rekan kerja, atasan atau bawahannya;
- Dilarang melakukan tindakan, perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan nilai-nilai sosial;
- Dilarang melakukan perbuatan tercela yangdapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap citra Bank Eka dan perbankan pada umumnya.
DALAM PELAYANAN KEPADA NASABAH
- Bersikap sopan dan santun kepada nasabah dan calon nasabah;
- Ikhlas melayani dengan cepat, akurat, ramah, dan empatik (care);
- Tanggap terhadap keluhan, pengaduan, dan kritikan nasabah;
- Mengutamakan pelayanan prima kepada nasabah;
- Menyampaikan informasi mengenai produk dan atau layanan dengan jujur, jelas, dan tidak menyesatkan;
- Dilarang membiarkan nasabah/calon nasabah menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan.
TERKAIT DENGAN KEPENTINGAN PRIBADI
- Menghindari segala bentuk kegiatan yang mengarah kepada benturan kepentingan, dan wajib segera melapor kepada pejabat yang berwenang apabila terdapat kegiatan dimaksud tidak dapat dihindarkan;
- Mencegah perbuatan yang dapat menimbulkan terjadinya benturan kepentingan sehingga dapat merugikan perusahaan;
- Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat benturan kepentingan;
- Dilarang melakukan pungutan tidak sah, mengambil, memanfaatkan barang, uang, tabungan, deposito, setoran angsuran kredit dan atau setoran lainnya dari nasabah atau calon nasabah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain;
- Dilarang menerima hadiah atau imbalan secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya;
- Dilarang menggunakan fasilitas Bank Eka dan jam kerja untuk kepentingan pribadi tanpa seijin pejabat yang berwenang;
- Dilarang menggunakan atau menerima fasilitas milik nasabah dan atau mitra serta dilarang memperoleh atau meminta pinjaman dari nasabah atau mitra untuk kepentingan pribadi.
DI LUAR KEGIATAN BANK EKA
- Dilarang melakukan kegiatan-kegiatan usaha di luar Bank Eka yang dimungkinkan dapat mengakibatkan terbengkalainya pekerjaan dan menyebabkan tidak bisa mencurahkan tenaga dan pikiran sepenuhnya bagi Bank Eka atau berisiko timbulnya benturan kepentingan;
- Dilarang menjadi pengurus atau pegawai perusahaan lain ataupun menjalankan perusahaan sendiri kecuali diperbolehkan menurut peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku;
- Dilarang menjadi anggota, fungsionaris atau pengurus partai politik maupun organisasi kemasyarakatan yang bermuatan politik yang berisiko mengganggu kinerja karyawan;
- Dapat melaksanakan aktivitas diluar Bank Eka dan atau menjadi anggota perkumpulan/organisasi dengan izin tertulis pimpinan perusahaan sepanjang memenuhi persyaratan pokok sebagai berikut:
a. Bukan perkumpulan/organisasi terlarang;
b. Tidak menggunakan jabatan, fasilitas, simbol, atribut dan identitas yang berkaitan dengan Bank
b. Eka;
c. Tidak mengganggu konsentrasi dan kegiatan kerja. - Perkumpulan/Organisasi tersebut tidak berbenturan dengan Bank Eka;
- Dapat melaksanakan aktivitas diluar Bank Eka dan atau menjadi pengurus paguyuban/komite sekolah di lingkungan tempat tinggal karyawan dengan izin tertulis pimpinan perusahaan.
TERKAIT DENGAN INFORMASI BANK EKA
- Melaksanakan ketaatan dan kepatuhan dalam menjaga kerahasiaan bank sesuai dengan undang-undang yang berlaku;
- Melaporkan kepada atasan atau pimpinan yang berwenang apabila mendapat tekanan dari pihak manapun untuk melakukan penyimpangan pencatatan atau hal-hal lain yang bertentangan dengan kebijakan internal Bank Eka dan atau Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku;
- Dilarang menyimpan arsip nasabah dan data keuangan lainnya di tempat-tempat yang memungkinkan orang lain yang tidak berhak dapat melihatnya, mengetahui, mengambil, menyalin serta menggandakanya;
- Tidak memberikan, meyerahkan, membuka, membocorkan informasi, taktik, strategi, dan/atau data bank dengan cara, maksud, alasan, dan bentuk apapun, kecuali atas persetujuan pimpinan dan/atau kewenangan yang diberikan sesuai dengan jabatannya.
TERKAIT DENGAN PENCEGAHAN TINDAKAN FRAUD
- Bekerja dengan jujur, dan tanggung jawab untuk kepentingan Bank Eka;
- Menolak setiap pemberian uang atau barang dari pihak ketiga dalam rangka tugas;
- Memahami, mematuhi dan melaksanakan semua Kebijakan dan Prosedur serta peraturan internal lainnya;
- Mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, dan perundang-undangan yang berlaku;
- Berkewajiban melaporkan kepada atasan atau yang berwenang apabila mengetahui terjadi tindakan yang bertentangan dengan kebijakan internal, sistem dan prosedur perusahaan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat merugikan Bank Eka;
- Dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan,maupun pihak lain yang dapat merugikan Bank Eka;