Kode Etik dan Pedoman Perilaku

DI LINGKUNGAN KERJA

  1. Bekerja secara profesional dengan mengedepankan 7 (tujuh) Budi Utama Bank Eka, mentaati, mematuhi, dan melaksanakan sistem dan prosedur tata kerja di Bank Eka serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menjaga nama baik perusahaan dengan mengutamakan prinsip Good Corporate Governance;
    Bersikap, berperilaku, berbuat, berucap sesuai dengan visi, misi budaya kerja perusahaan;
  3. Melaksanakan seluruh tugas yang diberikan perusahaan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab;
  4. Melaksanakan seluruh tugas/perintah dan pekerjaanyang diberikan atasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab kecuali yang bertentangan dengan ketentuan perusahaan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Melakukan pencatatan denganbenar mengenai transaksi dan data yang berkaitan dengan kegiatan usaha Bank Eka;
  6. Melakukan perubahan atau penghapusan data berdasarkan otorisasi pejabat yang berwenang sesuai yang ditetapkan Bank Eka;
  7. Menciptakan dan memelihara suasana kerja dan lingkungan kerja yang mendorong produktivitas dan keharmonisan antar sesama karyawan;
  8. Memberikan contoh dan menjadi teladan yang baik di lingkungan kerja;
  9. Menjaga kerapihan, kebersihan diri, keselamatan kerja dan tempat kerja masing-masing serta lingkunganya;
  10. Menghormati pimpinan dan sesama karyawan;
  11. Berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan;
  12. Bersedia berbagi ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman kepada bawahan atau rekan kerja dengan mengutamakan kerjasama tim dan menghindarkan diri persaingan yang tidak sehat;
  13. Menempatkan kepentingan Bank Eka di atas kepentingan pribadi;
  14. Mencegah, menghindari, dan tidak melakukan penekanan atau intimidasi sesama rekan kerja, atasan atau bawahannya untuk kepentingan tertentu, baik kepentingan pribadi atau pihak lain;
  15. Memahami dan mematuhi serta melaksanakan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama antara Bank Eka dengan Serikat Karyawan Bank Eka;
  16. Dilarang melakukan penghinaan dalam bentuk tindakan atau menggunakan kata-kata tidak terpuji terhadap rekan kerja, atasan atau bawahannya;
  17. Dilarang melakukan tindakan, perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan nilai-nilai sosial;
  18. Dilarang melakukan perbuatan tercela yangdapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap citra Bank Eka dan perbankan pada umumnya.

DALAM PELAYANAN KEPADA NASABAH

  1. Bersikap sopan dan santun kepada nasabah dan calon nasabah;
  2. Ikhlas melayani dengan cepat, akurat, ramah, dan empatik (care);
  3. Tanggap terhadap keluhan, pengaduan, dan kritikan nasabah;
  4. Mengutamakan pelayanan prima kepada nasabah;
  5. Menyampaikan informasi mengenai produk dan atau layanan dengan jujur, jelas, dan tidak menyesatkan;
  6. Dilarang membiarkan nasabah/calon nasabah menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan.

TERKAIT DENGAN KEPENTINGAN PRIBADI

  1. Menghindari segala bentuk kegiatan yang mengarah kepada benturan kepentingan, dan wajib segera melapor kepada pejabat yang berwenang apabila terdapat kegiatan dimaksud tidak dapat dihindarkan;
  2. Mencegah perbuatan yang dapat menimbulkan terjadinya benturan kepentingan sehingga dapat merugikan perusahaan;
  3. Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat benturan kepentingan;
  4. Dilarang melakukan pungutan tidak sah, mengambil, memanfaatkan barang, uang, tabungan, deposito, setoran angsuran kredit dan atau setoran lainnya dari nasabah atau calon nasabah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain;
  5. Dilarang menerima hadiah atau imbalan secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya;
  6. Dilarang menggunakan fasilitas Bank Eka dan jam kerja untuk kepentingan pribadi tanpa seijin pejabat yang berwenang;
  7. Dilarang menggunakan atau menerima fasilitas milik nasabah dan atau mitra serta dilarang memperoleh atau meminta pinjaman dari nasabah atau mitra untuk kepentingan pribadi.

DI LUAR KEGIATAN BANK EKA

  1. Dilarang melakukan kegiatan-kegiatan usaha di luar Bank Eka yang dimungkinkan dapat mengakibatkan terbengkalainya pekerjaan dan menyebabkan tidak bisa mencurahkan tenaga dan pikiran sepenuhnya bagi Bank Eka atau berisiko timbulnya benturan kepentingan;
  2. Dilarang menjadi pengurus atau pegawai perusahaan lain ataupun menjalankan perusahaan sendiri kecuali diperbolehkan menurut peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Dilarang menjadi anggota, fungsionaris atau pengurus partai politik maupun organisasi kemasyarakatan yang bermuatan politik yang berisiko mengganggu kinerja karyawan;
  4. Dapat melaksanakan aktivitas diluar Bank Eka dan atau menjadi anggota perkumpulan/organisasi dengan izin tertulis pimpinan perusahaan sepanjang memenuhi persyaratan pokok sebagai berikut:
    a. Bukan perkumpulan/organisasi terlarang;
    b. Tidak menggunakan jabatan, fasilitas, simbol, atribut dan identitas yang berkaitan dengan Bank
    b. Eka;
    c. Tidak mengganggu konsentrasi dan kegiatan kerja.
  5. Perkumpulan/Organisasi tersebut tidak berbenturan dengan Bank Eka;
  6. Dapat melaksanakan aktivitas diluar Bank Eka dan atau menjadi pengurus paguyuban/komite sekolah di lingkungan tempat tinggal karyawan dengan izin tertulis pimpinan perusahaan.

TERKAIT DENGAN INFORMASI BANK EKA

  1. Melaksanakan ketaatan dan kepatuhan dalam menjaga kerahasiaan bank sesuai dengan undang-undang yang berlaku;
  2. Melaporkan kepada atasan atau pimpinan yang berwenang apabila mendapat tekanan dari pihak manapun untuk melakukan penyimpangan pencatatan atau hal-hal lain yang bertentangan dengan kebijakan internal Bank Eka dan atau Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku;
  3. Dilarang menyimpan arsip nasabah dan data keuangan lainnya di tempat-tempat yang memungkinkan orang lain yang tidak berhak dapat melihatnya, mengetahui, mengambil, menyalin serta menggandakanya;
  4. Tidak memberikan, meyerahkan, membuka, membocorkan informasi, taktik, strategi, dan/atau data bank dengan cara, maksud, alasan, dan bentuk apapun, kecuali atas persetujuan pimpinan dan/atau kewenangan yang diberikan sesuai dengan jabatannya.

TERKAIT DENGAN PENCEGAHAN TINDAKAN FRAUD

  1. Bekerja dengan jujur, dan tanggung jawab untuk kepentingan Bank Eka;
  2. Menolak setiap pemberian uang atau barang dari pihak ketiga dalam rangka tugas;
  3. Memahami, mematuhi dan melaksanakan semua Kebijakan dan Prosedur serta peraturan internal lainnya;
  4. Mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, dan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Berkewajiban melaporkan kepada atasan atau yang berwenang apabila mengetahui terjadi tindakan yang bertentangan dengan kebijakan internal, sistem dan prosedur perusahaan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat merugikan Bank Eka;
  6. Dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan,maupun pihak lain yang dapat merugikan Bank Eka;