Kredit Pegawai

A. Kredit Pegawai

1. Jenis Kredit Pegawai

a. Kredit Progana

Merupakan produk kredit yang diperuntukkan bagi para Pegawai yang bekerja pada Dinas/Instansi dan telah menjalin kerja sama dengan Bank Eka.
Keuntungan Kredit Progana yaitu:

  1. Suku Bunga Flat;
  2. Plafond Kredit minimal Rp10.000.000;
  3. Suku Bunga Flat;

b. Kredit Progana Ceria

Merupakan produk kredit yang diperuntukkan bagi para Pegawai yang bekerja pada Dinas/Instansi dan telah menjalin kerja sama dengan Bank Eka.
Keuntungan Kredit Progana Ceria yaitu:

  1. Suku bunga anuitas;
  2. Plafon Kredit minimal Rp10.000.000;
  3. Jangka waktu kredit minimal 2 tahun atau 24 bulan dan maksimal 300 bulan atau 25 tahun.

c. Kredit Progana Plus

Merupakan produk kredit yang diperuntukkan bagi para Pegawai yang akan memasuki masa pensiun.
Keuntungan Kredit Progana Plus yaitu:

  1. Suku bunga anuitas;
  2. Plafon Kredit minimal Rp10.000.000;
  3. Jangka waktu minimal 4 tahun atau 48 bulan ;
  4. Jangka waktu kredit maksimal 360 bulan atau 30 tahun dengan batas usia maksimal 75 tahun.

2. Syarat Pengajuan Kredit Pegawai:

a. Mengajukan permohonan kredit dengan mengisi blanko permohonan yang telah disediakan;
b. Menyerahkan jaminan utama berupa gaji;
c. Menyerahkan jaminan tambahan berupa SK Awal, SK Akhir, Karpeg dan Taspen (Asli dan Foto
    Copy);
d. Foto Kopi Kartu Keluarga dan e-KTP Suami-Istri.

3. Biaya-Biaya

Biaya administrasi, asuransi jiwa kredit, dan meterai.


B. Kredit Pegawai Swasta

Kredit Pegawai Swasta merupakan kredit konsumsi yang diperuntukkan bagi pegawai swasta yang telah menjalin kerja sama dengan Bank Eka.
Keuntungan Kredit Pegawai Swasta:

  1. Suku Bunga Flat;
  2. Jumlah plafond kredit dan jangka waktu kredit dapat diberikan berdasarkan besarnya jumlah gaji yang dimiliki debitur.

Syarat Pengajuan Kredit Pegawai Swasta:

  1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan Bank Eka;
  2. Menyerahkan jaminan utama berupa gaji;
  3. Menyerahkan jaminan tambahan berupa foto kopi kartu karyawan, Surat Pengangkatan Karyawan (awal dan akhir);
  4. Foto Kopi Kartu Keluarga dan e-KTP Suami-Istri.

Biaya-Biaya:
Biaya administrasi, asuransi jiwa kredit, dan meterai.