Sejarah

Bank Perkredsejarah1itan Rakyat Eka Bumi Artha (selanjutnya disebut “Bank Eka”) pada awalnya merupakan sebuah Bank Pasar Kosgoro yang didirikan pada awal tahun 1967 dan belum berbadan hukum karena ketentuan yang mengatur tentang usaha Bank Pasar pada waktu itu belum ada.  

Sejalan dengan telah diundangkannya Undang-undang Perbankan Nomor 14 Tahun 1967, maka pada tanggal 6 Agustus 1970 Menteri Keuangan mengirim surat pada Direksi Bank Indonesia Nomor  B.331/MK/IV/1970 tentang Pendirian Bank-bank desa dan Bank-bank pasar. Masih berkaitan dengan surat tersebut, dikeluarkan pula Surat Edaran kepada seluruh lembaga perbankan yang telah ada yang intinya bahwa pendirian bank desa maupun bank pasar terlebih dulu harus memperoleh ijin dari Menteri Keuangan.

Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 1971 Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/829/UPPB/PpB yang berisi pedoman-pedoman sementara mengenai usaha Bank Pasar.

Berdasarkan surat kedua dari kedua pejabat otoritas moneter ersebut,para pendiri Bank Pasar Kosgoro sepakat untuk melanjutkan usaha bank pasar yang sesuai dengan ketentuan pemerintah yang mengatur bank pasar tersebut. Para pendiri sepakat untuk mengubah Bank Pasar Kosgoro menjadi bank yang sesuai dengan aturan tersebut dengan nama Bank Pasar.

Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 1972 dihadapan Notaris Halim Kurniawan, di Teluk Betung, Awet Abadi dan Anwar Jacub, bersama-sama bertindak sebagai kuasa dari Sukemi, Soekarno Gondoatmodjo, Bedjo Setiadarma, Raden Supena, Raden Sabikoen dan Raden Soedarsono. Bersepakat untuk mendirikan perseroan dengan nama ‘PT Bank Pasar Eka Karya’, berkedudukan di Metro, Lampung. Sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 49. Akta tersebut didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro dengan Nomor 08/1974/P.N.M.

Berdasarkan Akta Notaris tersebut, maka diajukanlah permohonan kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh ijin Bank Pasar. Selanjutnya Bank Pasar Eka Karya memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa Surat Keterangan Menteri Keuangan Nomor Kep-149/DJM/III.3/3/1973 tentang melanjutkan usaha sebagai Bank Pasar. Dengan demikian kedudukan dan keberadaan Bank Pasar Eka Karya sebagai lembaga keuangan secara hukum telah diakui oleh pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang.

Pada saat pendirian tersebut, Modal Dasar perseroan adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang terdiri dari:

  1. 200 (dua ratus) Saham Utama @ Rp. 10.000,- atau sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan
  2. 100 (seratus)  Saham Biasa @ Rp. 10.000,- atau sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Dari jumlah tersebut, Modal Yang Ditempatkan pada saat pendirian adalah sebanyak 60 (enam puluh) Saham Utama yaitu masing masing 10 (sepuluh) atas nama Awet Abadi, Anwar Jacub, Sukemi, dan Soekarno Gondoatmodjo, dan masing masing 5 (lima) Saham Utama atas nama Bedjo Setiadarma, Raden Supena, Raden Sabikoen dan Raden Sudarsono, sehingga Modal Ditempatkan seluruhnya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan telah disetorkan tunai sebanyak 10 % (sepuluh persen) atau Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

Susunan pengurus untuk pertama kali adalah:

  • Direktur Utama : Sukemi
  • Direktur : Soekarno Gondoatmodjo
  • Direktur : Awet Abadi
  • Komisaris : Bedjo Setiadarma
  • Komisaris : Raden Supena
  • Komisaris : Raden Sabikoen
  • Komisaris : Anwar Jacub
  • Komisaris : Raden Sudarsono

Akta Pendirian PT. Bank Pasar Eka Karya tersebut dimintakan persetujuan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Permohonan persetujuan PT. Bank Pasar Eka Karya ditolak oleh Departemen Kehakiman karena adanya kesamaan nama perseroan dengan perusahaan lain. Oleh karena itu, melalui Akta Nomor 5 tanggal 8 September 1976 yang dibuat di hadapan Notaris Halim Kurniawan, telah diadakan perubahan nama Perseroan Terbatas Bank Pasar “Eka Karya” menjadi Perseroan Terbatas Bank Pasar “Eka Bumi Artha”. Perubahan nama perseroan tersebut akhirnya dapat diterima oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Y.A.5/572/7 tanggal 8 Desember 1976.

Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, tanggal  4 Maret 1978 yang diselenggarakan di Kediaman Sukemi, Jl. Pendidikan Metro, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 1 tanggal 1 April 1978 yang dibuat dihadapan Ny. Erny Tjandrasasmita, SH., Notaris di  Tanjung Karang, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/331/7 tanggal 27 November 1978, Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan untuk meningkatkan Modal Dasar perseroan dari semula Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) menjadi Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang terdiri dari Saham Utama sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Saham Biasa sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah). Dari jumlah saham tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebagai Saham Utama sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Saham Biasa sebesar Rp. 4.850.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah.

Rapat Umum Pemegang Saham, tanggal 10 Januari 1988 yang diselenggarakan di Kantor Bank Pasar Eka Bumi Artha, Jl. Ahmad Yani Metro, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 7 Tanggal 3 Februari 1988 yang dibuat dihadapan Jenmerdin, SH., Notaris di Teluk Betung, Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan perubahan susunan pengurus, sebagai berikut:

  • Direktur Utama : Awet Abadi
  • Direktur : Sutrisno
  • Ketua Komisaris : Sudarsono
  • Wakil Ketua Komisaris : Zakaria
  • Wakil Ketua Komisaris : Adang Sukarna
  • Komisaris : Syamsudin
  • Komisaris : Mochtar Midi
  • Komisaris : Dasim Tirtoatmodjo
  • Komisaris : Raden Sabikoen

Rapat Umum Pemegang Saham, tanggal 7 Januari 1990  yang diselenggarakan di Kantor Bank Pasar Eka Bumi Artha, Jl. Ahmad Yani Metro, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 231 Tanggal 29 Januari 1990 yang dibuat dihadapan Jenmerdin, SH., Notaris di Teluk Betung, Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan perubahan susunan pengurus, sebagai berikut:

  • Direktur Utama : Awet Abadi
  • Direktur : Pudjoatmodjo
  • Ketua Komisaris : Sudarsono
  • Wakil Ketua Komisaris : Zakaria
  • Wakil Ketua Komisaris : Adang Sukarna
  • Komisaris : Syamsudin
  • Komisaris : Mochtar Midi
  • Komisaris : Dasim Tirtoatmodjo

Rapat Umum Pemegang Saham, tanggal 25 Maret 1990  yang diselenggarakan di Kantor Bank Pasar Eka Bumi Artha, Jl. Ahmad Yani Metro, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 96 Tanggal 14 Mei 1990 yang dibuat dihadapan Jenmerdin, SH., Notaris di Teluk Betung, Rapat Umum Pemegang memutuskan untuk meningkatkan Modal  Dasar Perseroan dari semula sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) menjadi Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang terdiri dari Saham Utama sebesa Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Saham Biasa sebesar Rp. 298.000.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta rupiah)

Rapat Umum Pemegang Saham, tanggal 26 Mei 1996  yang diselenggarakan di Kantor Bank Pasar Eka Bumi Artha, Jl. Ahmad Yani Metro, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 9 Tanggal  9 Agustus  1996 yang dibuat dihadapan Jenmerdin, SH., Notaris di Teluk Betung, Rapat Umum Pemegang memutuskan untuk meningkatkan Modal Dasar Perseroan dari semula sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) menjadi Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Rapat Umum Pemegang Saham, tanggal 18 Januari 1998  yang diselenggarakan di Kantor Bank Pasar Eka Bumi Artha, Jl. Ahmad Yani Metro, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 16 Tanggal 14 April 1998 yang dibuat dihadapan Jenmerdin, SH., Notaris di Teluk Betung, Rapat Umum Pemegang memutuskan mengubah Anggaran Dasar Perseroan menyesuaikan dengan Undang Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Nama perseroan berubah dari yang semula “PT Bank Pasar Eka Bumi Artha” menjadi “PT BPR Eka Bumi Artha”.

Rapat Umum Pemegang Saham, tanggal 23 Januari 2000  yang diselenggarakan di Kantor PT BPR  Eka Bumi Artha, Jl. Ahmad Yani No. 70 Metro, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 21 Tanggal  28 Juli 2000 yang dibuat dihadapan Jenmerdin, SH., Notaris di Teluk Betung, Rapat Umum Pemegang memutuskan untuk meningkatkan Modal Dasar Perseroan dari semula sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) menjadi Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).

Para pemegang saham PT BPR Eka Bumi Artha, PT BPR Intidaya Masyarakat dan PT BPR Artha Masyarakat setelah melalui perundingan-perundingan bersepakat untuk melakukan penggabungan (merger) menjadi PT BPR Eka Bumi Artha, maka melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR Eka Bumi Artha, tanggal 13 Januari 2002  yang diselenggarakan di Kantor Bank Pasar Eka Bumi Artha, Jl. Ahmad Yani Metro, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 7  Tanggal  7 Mei 202  yang dibuat dihadapan Jenmerdin, SH., Notaris di Teluk Betung, PT BPR Intidaya Masyarakt dan PT BPR Artha Masyarakat melakukan penggabungan (merger) dengan PT BPR Eka Bumi Artha. Modal disetor setelah penggabungan adalah sebesar Rp. 16.650.000.000,- ( enam belas milyar enam ratus lima puluh juta rupiah). Susunan pengurus setelah penggabungan adalah:

  • Direktur Utama : Awet Abadi
  • Direktur : Eko Budiyono
  • Komisaris Utama : Darmawan Setiabudi
  • Komisaris : Sutrisno
  • Komisaris : Didit Setiadi

Rapat Umum Pemegang Saham, tanggal 12 April 2003  yang diselenggarakan di Kantor PT BPR Eka Bumi Artha, Jl. Ahmad Yani No. 70 Metro, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 42 tanggal 24 April 2003 yang dibuat dihadapan Jenmerdin, SH., Notaris di Teluk Betung, Rapat Umum Pemegang memutuskan untuk meningkatkan Modal Dasar Perseroan dari semula sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) menjadi Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, tanggal 9 Juni 2007  yang diselenggarakan di Kantor PT BPR Eka Bumi Artha, Jl. Ahmad Yani Metro, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 23 tanggal 18 Juni 2007 yang dibuat dihadapan Jenmerdin, SH., Notaris di Teluk Betung, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui pengangkatan pengurus periode 1 Juli 2007 – 30 Juni 2012, sebagai berikut:

  • Direktur Utama : Awet Abadi
  • Direktur : Eko Budiyono
  • Komisaris Utama : Darmawan Setiabudi
  • Komisaris : Sutrisno
  • Komisaris : Didit Setiadi

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, tanggal 19 Januari  2008 yang diselenggarakan di Kantor PT BPR Eka Bumi Artha, Jl. Ahmad Yani No. 70 Metro, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 31 tanggal 22 Mei 2008  yang dibuat dihadapan Jenmerdin, SH., Notaris di Teluk Betung, Rapat Umum Pemegang memutuskan mengubah Anggaran Dasar Perseroan menyesuaikan dengan Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, tanggal 12 Oktober 2009  yang diselenggarakan di Kantor PT BPR Eka Bumi Artha, Jl. Ahmad Yani No. 70 Metro, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 11 tanggal 14 Oktober 2009  yang dibuat dihadapan Jenmerdin, SH., Notaris di Teluk Betung, Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan untuk meningkatkan Modal Dasar Perseroan dari semula sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) menjadi Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah).

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, tanggal 21 April 2012  yang diselenggarakan di Kantor PT BPR Eka Bumi Artha, Jl. Ahmad Yani No. 70  Metro, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 9 tanggal 30 April 2012  yang dibuat dihadapan Jenmerdin, SH., Notaris di Teluk Betung, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui pengangkatan pengurus periode 1 Juli 2012 – 30 Juni 2017, sebagai berikut:

  • Direktur Utama : Eko Budiyono
  • Direktur : Nugroho Fuad Rifai
  • Komisaris Utama : Awet Abadi
  • Komisaris : Darmawan Setiabudi

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, tanggal 14 Desember 2013  yang diselenggarakan di Kantor PT BPR Eka Bumi Artha, Jl. Ahmad Yani No. 70  Metro, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 1 tanggal 7 Januari 2014  yang dibuat dihadapan Jenmerdin, SH., Notaris di Teluk Betung, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui pengangkatan pengurus periode 1 Juli 2012 – 30 Juni 2017, sebagai berikut:

  • Direktur Utama : Eko Budiyono
  • Direktur : Nugroho Fuad Rifai
  • Komisaris Utama : Awet Abadi
  • Komisaris : Darmawan Setiabudi
  • Komisaris : Muji

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, tanggal 6 Mei 2015  yang diselenggarakan di Kantor PT BPR Eka Bumi Artha, Jl. Ahmad Yani No. 70  Metro, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 2 tanggal 11 Mei 2015  yang dibuat dihadapan Jenmerdin, SH., Notaris di Teluk Betung, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui pengangkatan pengurus periode 1 Juli 2012 – 30 Juni 2017, sebagai berikut:

  • Direktur Utama : Eko Budiyono
  • Direktur : Nugroho Fuad Rifai
  • Direktur : Dari Lukito Sari
  • Komisaris Utama : Awet Abadi
  • Komisaris : Darmawan Setiabudi
  • Komisaris : Muji

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, tanggal 21 Januari 2017  yang diselenggarakan di Kantor PT BPR Eka Bumi Artha, Jl. Ahmad Yani No. 70 Metro, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 2 tanggal 17 Februari 2017  yang dibuat dihadapan Jenmerdin, SH., Notaris di Teluk Betung, Rapat Umum Pemegang memutuskan untuk meningkatkan Modal Dasar Perseroan dari semula sebesar Rp.500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) menjadi Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah).

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, tanggal 23 Mei 2017   yang diselenggarakan di Kantor PT BPR Eka Bumi Artha, Jl. Ahmad Yani No. 70  Metro, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 1 tanggal 14 Juni 2017 yang dibuat dihadapan Ichsan Kurniawan, SH., M.Kn., SH., Notaris di Lampung Selatan, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui pengangkatan pengurus periode 1 Juli 2017 – 30 Juni 2022, sebagai berikut:

  • Direktur Utama : Eko Budiyono
  • Direktur : Nugroho Fuad Rifai
  • Direktur : Dari Lukito Sari
  • Komisaris Utama : Awet Abadi
  • Komisaris : Muji
  • Komisaris : Johansyah

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, tanggal 22 Januari 2022 yang diselenggarakan di PT BPR Eka Bumi Artha, Jl. Ahmad Yani No. 70  Metro, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No.2 tanggal 3 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Ichsan Kurniawan, SH., M.Kn., SH., Notaris di Lampung Selatan, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui pengangkatan kembali pengurus periode 1 Juli 2022 – 30 Juni 2027, sebagai berikut:

  • Direktur Utama : Eko Budiyono
  • Direktur : Nugroho Fuad Rifai
  • Direktur : Dari Lukito Sari
  • Komisaris Utama : Awet Abadi
  • Komisaris : Muji
  • Komisaris : Johansyah